MAKI Serahkan Bukti Tindak Pidana Korupsi

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Pada 19 September 2018 lalu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman didampingi Nadia Mulya, mendatangi KPK untuk menyerahkan bukti yang dibutuhkan dalam mengungkap kasus Bank Century.

Bukti digunakan untuk mempercepat penanganan kasus Bank Century. Bukti yang diserahkan berguna untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Pusat Jakarta Pusat.

MAKI mem-praperadilan-kan KPK atas amar putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. Keputusan tersebut memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Boyamin Saiman bersama Nadia Mulya dan ibunya, istri Budi Mulya.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Boyamin.

Namun pada kenyataannya, sampai saat ini KPK belum juga melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka. Hal tersebut dimaknai bahwa KPK melawan perintah Putusan Praperadilan PN.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan Populer